Putra Najib, Nazifuddin, diperintahkan untuk membayar tunggakan pajak $ 12 juta oleh pengadilan Malaysia

KUALA LUMPUR (THE STAR/ASIA NEWS NETWORK) – Putra mantan perdana menteri Najib Razak, Mohd Nazifuddin, telah diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi untuk membayar RM37,6 juta (S $ 12,2 juta) tunggakan pajak dari antara 2011 dan 2017 ke Inland Revenue Board (IRB).

“Saya menemukan penggugat (IRB) telah membuktikan klaimnya, jelas dan jelas, dan terdakwa tidak memiliki manfaat dalam (pernyataan) pembelaannya,” kata Hakim Ahmad Zaidi Ibrahim Senin (6 Juli).

Hakim mengatakan bahwa meskipun terdakwa harus membayar jumlah tersebut kepada IRB, juga dikenal dengan akronim Melayu LHDN, ia masih bisa menantang penilaian pajak dan mengajukan peninjauan kembali.

IRB melalui pemerintah mengajukan gugatan terhadap Nazifuddin pada 24 Juli tahun lalu atas pajak terutang yang harus dibayarnya.

Ini juga mencari bunga 5 persen per tahun dari hari penghakiman sampai jumlah terpenuhi, serta biaya dan bantuan lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan.

Hakim Ahmad Zaidi pada hari Senin memberikan IRB RM10.000 dalam biaya.

Pengacara Nazifuddin, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka akan mengajukan banding dan penundaan eksekusi di Pengadilan Banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *