Penjara untuk pembantu yang sengaja mencelupkan tangan bayi ke dalam air panas, menyebabkan luka bakar tingkat dua

Seorang pembantu rumah tangga yang ingin bekerja untuk rumah tangga lain dengan sengaja mencelupkan tangan bayi majikannya yang berusia 16 bulan ke dalam panci berisi air panas setelah mengetahui bahwa dia harus mengeluarkan biaya untuk transfer.

Warga Myanmar berusia 30 tahun, yang tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas gadis itu, dijatuhi hukuman pada hari Rabu (28 Oktober) hingga 14 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan menggunakan zat panas untuk secara sukarela menyebabkan luka.

Pembantu itu mulai bekerja untuk keluarga pada 8 Desember tahun lalu.

Ruang lingkup pekerjaannya termasuk rumah tangga dan memasak, serta merawat bayi dan saudara perempuannya yang berusia delapan tahun.

Setelah dua minggu, pembantu memutuskan dia ingin bekerja di tempat lain karena dia tidak tahu cara merawat bayinya.

Dia mendekati agensinya tetapi ketika dia mengetahui bahwa dia harus membayar untuk transfer, dia terus bekerja untuk keluarga. Dokumen pengadilan tidak menyatakan biaya yang terlibat.

Pembantu itu sedang memasak kari ayam pada 14 Januari tahun ini di flat keluarga di daerah Buangkok ketika bayi itu mulai menangis sekitar pukul 5.15 sore.

Dia menggendong bayi itu dan terus memasak.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Jane Lim mengatakan: “Ketika terdakwa menggendong korban, dia merasa gelisah dan menggerakkan tangan kiri korban ke arah panci berisi air panas, yang berada di atas kompor yang dihidupkan, menyebabkan tangan kiri korban bersentuhan dengan panci dan air panas dua hingga tiga kali, dengan pengetahuan bahwa dia kemungkinan akan menyakiti korban.”

Sebuah kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) di flat menangkap pembantu yang melakukan pelanggaran.

Dalam video, yang diputar di pengadilan pada hari Rabu, bayi itu terdengar berteriak ketika tangannya bersentuhan dengan air panas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *