Seorang direktur sebuah perusahaan, yang berurusan dengan pencetakan paket kardus, dijatuhi hukuman penjara 30 bulan setelah menipu bank lebih dari $ 2 juta pinjaman antara 2016 dan 2018.
Chong Teng Siow, 61, mengaku bersalah pada hari Rabu (28 Oktober) atas delapan tuduhan terlibat dalam konspirasi untuk menipu Bank of East Asia.
20 dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Ong Luan Tze selama hukuman.
Dokumen pengadilan menyatakan bahwa Chong adalah direktur pelaksana Jit Sheng Graphic & Paper Manufacturing pada saat pelanggarannya. Perusahaan sekarang dalam likuidasi, menurut pencarian online.
Jit Sheng dan Bank of East Asia memiliki perjanjian di mana perusahaan dapat menerima pinjaman hingga 95 persen dari jumlah yang terutang kepadanya oleh pelanggannya, berdasarkan faktur yang diserahkan ke bank, dibatasi pada $ 500.000.
Jit Sheng harus membayar kembali bank dalam jangka waktu tertentu, yang bervariasi untuk setiap pinjaman.
Pengadilan mendengar bahwa antara 2016 dan 2018, perusahaan mengalami kerugian karena bisnis yang buruk, salah urus keuangan dan masalah kesehatan Chong.
Agar operasi Jit Sheng tetap berjalan, Chong menginstruksikan Doreen Toh Bee Ghuan, asisten administrasi perusahaan, untuk menyiapkan faktur fiktif pada beberapa kesempatan antara tahun 2016 dan 2018.
Faktur ini konon menunjukkan bahwa Jit Sheng telah terlibat dalam transaksi bisnis dengan berbagai perusahaan lain, seperti Sats Catering dan Emicakes, untuk pencetakan kemasan kotak kardus yang disesuaikan.
Mereka juga secara keliru menyatakan bahwa perusahaan harus membayar Jit Sheng berdasarkan “jangka waktu pembayaran kredit”.
Faktur tersebut kemudian digunakan untuk menipu bank agar menyalurkan fasilitas kredit kepada perusahaan.